DPRD: Jangan Bebani Warga dengan Pajak di Tengah Tren Olahraga Baru

JAKARTA - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemprov DKI untuk tak buru-buru mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga padel yang kini tengah digandrungi masyarakat Jakarta.

"Menurut saya baiknya Pemprov jangan terburu-buri menerapkan pajak terhadap kegiatan olah raga padel ini. Biarkan dahulu kegiatan ini mendorong geliat ekonomi warga," kata Suhud kepada wartawan, Jumat, 4 Juli.

Meski demikian, Suhud menyadari bahwa penggiat olahraga padel umumnya berasal dari kalangan kelas menengah ke atas. Hal ini terlihat dari tarif penyewaan lapangan dan perlengkapan olahraganya yang terbilang cukup mahal.

Secara aturan, padel juga termasuk dalam kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak seperti kegiatan serupa, misalnya lapangan tenis, tempat kebugaran, hingga kolam renang.

Hanya saja, Suhud mengkhawatirkan munculnya reaksi negatif dari masyarakat dengan anggapan pemerintah mengambil keuntungan dari kegiatan olahraga yang banyak peminat.

"Respons nergatif muncul mungkin juga karena melihat kondisi ekonomi yang masih berat saat ini, juga eforia minat terhadap olah raga ini cukup besar di masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa fasilitas lapangan padel masuk dalam salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan jasa hiburan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.

Ketentuan ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Lusiana menguraikan, olahraga permainan dan kebugaran dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan yang disewakan atau dikenakan bayaran menjadi salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen. Salah satunya adalah fasilitas padel.

"Penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga," jelas Lusiana.

"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan paraturan perundang-undangan," tambahnya.

Objek PJBT jasa kesenian dan hiburan ini juga berlaku untuk tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.