Kabar Gembira dari Ganjar Pranowo, Warga Jateng Boleh Salat Id di Zona Hijau dan Kuning
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama hanya mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Salat Idulfitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, dilansir Antara, Selasa, 4 Mei.
Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan Salat Id di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan COVID-19.
Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng dalam memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Salat Id berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
"Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Salat Idulfitri, seperti tahun lalu Salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," ujarnya.
Baca juga:
- Survei: Ganjar Unggul dari Prabowo dan Ridwan Kamil, Anies Baswedan di Papan Tengah
- Kabar dari Gubernur Ganjar: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Jadwal dan Aturan
- Pemprov Jawa Tengah Jajaki Kerja Sama dengan Inggris, Gubernur Ganjar Pranowo: Mereka Perhatian Soal Perubahan Iklim
- Ganjar Pranowo: Tiada Mudik Bagimu
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan Salat Idulfitri secara berjamaah.
"Iya, ke depan ini kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," katanya.
Sementara untuk zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan dan teknis pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah penduduk yang berhak menerima.
"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima, tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga, seperti remaja masjid dan lainnya," ujarnya.