Lanal Kotabaru Kalsel Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Barang Bukti Dimusnahkan

KOTABARU - Sebanyak 35.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama Kantor Bea Cukai, Polres Kotabaru, serta sejumlah instansi terkait.

Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Muhammad Harun Arrasyid, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari 31.600 batang rokok hasil penindakan Lanal dan 3.600 batang dari operasi gabungan.

“Total nilai barang ditaksir mencapai Rp52.272.000 dengan potensi kerugian negara dari cukai sekitar Rp26.259.200,” kata Harun di Kotabaru, Antara, Jumat, 13 Juli.

Pemusnahan dilakukan serentak secara nasional yang dipusatkan di Batam dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Di Kotabaru, fokus utama adalah rokok tanpa pita cukai yang disita selama dua pekan operasi intelijen maritim.

Harun menjelaskan, rokok ilegal itu diangkut menggunakan kapal dari Pulau Raas, Madura, menuju perairan Kotabaru. Kapal tersebut membawa muatan utama berupa garam. Namun, saat diperiksa, petugas menemukan kardus berisi ribuan batang rokok tanpa cukai yang tidak tercantum dalam manifes.

“Begitu ditemukan pelanggaran, kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai sebagai instansi berwenang,” ujar Harun.

Selain menyerahkan barang bukti rokok ke Bea Cukai, pihak Lanal juga berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kelengkapan dokumen kapal yang bersangkutan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menyebut pelanggaran ini masuk dalam kategori tindak pidana cukai. Meski demikian, penyelesaiannya ditempuh melalui jalur administratif sesuai Pasal 40B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pelanggar telah membayar denda administrasi sebesar tiga kali lipat nilai cukai, totalnya mencapai Rp78.777.600,” ujar Budy.

Barang bukti rokok ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan secara resmi dimusnahkan.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami melindungi masyarakat dari barang ilegal serta menekan potensi kerugian negara,” tambah Budy.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh instansi yang terlibat dalam pengawasan, penindakan, dan pemusnahan barang ilegal di wilayah perairan Kotabaru.