Polda Metro Periksa 7 Tersangka Kericuhan May Day
JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa tujuh tersangka terkait aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR yang berakhir ricuh ssaat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Dalam unjuk rasa yang berujung ricuh, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
"Hari ini tujuh orang tersangka yang dipanggil itu sudah hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 3 Juni.
Baca juga:
Tujuh tersangka yang diperiksa berinisal CY alias K, GSI, MM, AHSWS, JA, TA, dan DSP.
Tapi tak disampaikan secara gamblang mengenai materi pokok pemeriksaan.
Hanya disebutkan untuk pemeriksaan terhadap sisa tersangka atau tujuh orang lainnya akan dilakukan Rabu, 4 Juni.
"Tujuh tersangka lainnya, penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok, hari Rabu, tanggal 4 Juni," kata Ade.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 212 KUHP dan atau 216 KUHP dan atau 218 KUHP. Masing-masing pasal tersebut dengan sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.