Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bungo Jambi, Polisi Amankan 2 Operator Eksavator

JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan dua operator alat berat dan satu ekskavator yang digunakan untuk melakukan pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.

"Kita amankan dua operator dan satu alat berat yang digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Bungo," kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Selasa 3 Juni, disitat Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 27 Mei 2025 bahwa di wilayah Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Batin III dan Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan terdapat penambangan emas dengan menggunakan alat berat dan berdasarkan informasi tersebut, polisi turun ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Di lokasi pertama, di Dusun Lubuk Beringin, polisi mengamankan MH operator alat berat dan satu unit ekskavator. Di lokasi kedua (Dusun Lubuk Kayu Aro) polisi mengamankan R operator alat berat beserta satu unit ekskavator.

"Untuk alat berat di Dusun Lubuk Kayu Aro sudah kita sita sekarang kita amankan di asrama perwira Sungai Mangkuang Kecamatan Rimbo Tengah, sedangkan alat berat satu lagi di Dusun Lubuk Beringin masih dilokasi karena itu rusak, namun kita berupaya membawa alat itu keluar dari lokasi tambang," kata Natalena.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian dari operasi Zero Peti di Kabupaten Muara Bungo ini diantaranya satu set monitor dan satu set komputer merek Sunny. Satu set dulang, satu lembar karpet dan sepotong selang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini berlaku untuk orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 yaitu tentang perubahan atas undang-undang RI no 4 tahun 2009 ayat 1 ke 1e," tegas Kapolres Bungo.