Diperiksa Penyidik KPK 2 Jam, Eks Dirjen Binapenta-PKK Suhartono Irit Bicara
JAKARTA - Suhartono, eks Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia irit bicara setelah dimintai keterangan selama dua jam.
Adapun Suhartono diperiksa sebagai pihak terkait dalam kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dia diketahui menjadi salah satu dari delapan tersangka meski pengumuman resmi belum disampaikan KPK.
“(Soal status pemanggilan, red) tanyakan saja, tanyakan sama teman-teman KPK saja,” kata Suhartono usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni.
Sementara soal dugaan pemerasan terhadap TKA yang mengurus izin, Suhartono tak mau banyak bicara. “Waduh, saya itu kan … Itu kan di tingkat bawah, saya terlalu jauh ini,” tegasnya.
KPK sebenarnya turut memanggil Haryanto yang pernah menjabat eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Tapi, dia tidak menunjukkan batang hidungnya.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan Suhartono dan Haryanto sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.
Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023.
Penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek untuk mencari bukti pada 20-22 Mei. Total terdapat 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.