Revisi Perda Pajak Daerah, Pemkot Semarang Sesuaikan dengan Kebijakan Nasional
JAKARTA - Pemerintah Kota Semarang tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional.
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengungkapkan bahwa proses revisi sudah memasuki tahap pembahasan tingkat pertama atas Perda Nomor 10 Tahun 2023. Perubahan ini merespons amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Penyesuaian ini penting agar regulasi kita tetap relevan dan sejalan dengan dinamika kebijakan fiskal yang berkembang,” ujar Iswar, seperti dikutip ANTARA, 30 Mei.
Ia menekankan bahwa Perda terkait pajak dan retribusi tidak hanya mengatur mekanisme pemungutan, namun juga menjadi fondasi utama pendapatan asli daerah (PAD) serta bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan layanan publik.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen vital untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga:
Selama proses pembahasan, kata Iswar, berbagai masukan dari fraksi DPRD telah dicatat, termasuk usulan peningkatan sistem pengawasan, penyederhanaan pelayanan, hingga pencegahan praktik pungli.
“Pemkot berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh DPRD agar revisi ini benar-benar menyentuh aspek pelayanan dan akuntabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, Pemkot Semarang juga tengah mempercepat transformasi digital dalam layanan pajak daerah guna menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
“Digitalisasi ini mencakup pembangunan infrastruktur pendukung serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat,” ujar Iswar.
Dengan revisi ini, Pemkot berharap tata kelola perpajakan di Kota Semarang menjadi lebih modern, partisipatif, dan sesuai dengan arah kebijakan nasional yang lebih terintegrasi.