Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi Terbaru
JAKARTA - PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) umumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi (Endowment Combination).
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia Kumaran Chinan, mengatakan My Wealth Protection dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Adapun, My Wealth Protection memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko meninggal dunia, sehingga menghadirkan ketenangan pikiran bagi nasabah dan keluarganya.
Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, akan dibayarkan 100 persen dari uang pertanggungan atau 100 persen dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar dan polis akan berakhir.
Sementara itu, jika nasabah meninggal dunia karena sebab apa pun setelah masa pembayaran premi berakhir, penerima manfaat akan menerima 100 persen dari uang pertanggungan, dan polis akan tetap aktif.
Kumaran menyampaikan pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan
"My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,’’ ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei.
Baca juga:
Selain itu, Kumaran menyampaikan My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan Premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa Pertanggungan berikutnya.
Ia menambahkan manfaat tahapan ini berjumlah 20 persen dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir Masa Pertanggungan.
Berikut ketentuan dan manfaat lain dari produk My Wealth Protection:
· Pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun.
· Pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi.
· Pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
· Uang pertanggungan minimum sebesar Rp100.000.000.
· Tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan.
· Manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200 persen uang pertanggungan.