Bagikan:

JAKARTA – PT Chubb Life Insurance Indonesia resmi meluncurkan produk asuransi terbaru yaitu My Critical Illness Protection sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan dengan premi terjangkau sekaligus memperkuat ketahanan finansial keluarga.

Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko penyakit kritis dan kejadian tak terduga, dengan manfaat sebesar 50 persen dari uang pertanggungan jika nasabah diagnosis penyakit kritis tahap awal.

Sementara itu, untuk diagnosis penyakit kritis tahap lanjut maupun risiko meninggal dunia, nasabah dapat memperoleh manfaat 100 persen uang pertanggungan, dikurangi jumlah klaim tahap awal (jika ada), serta tambahan 100 persen dari uang pertanggungan jika meninggal dunia karena akibat kecelakaan.

Dengan premi mulai dari Rp140.600, produk ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak segmen masyarakat, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor asuransi jiwa dan kesehatan.

Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Naresh Krishnan menyatakan bahwa ketidakpastian seperti penyakit kritis dapat berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi keluarga dan menjadi sebuah tantangan.

“Ketidakpastian dalam hidup, seperti penyakit kritis, sulit untuk diprediksi dan bisa menjadi tantangan untuk dihadapi. Dengan dukungan pengobatan medis yang sudah maju saat ini dan perlindungan yang tepat, memungkinkan pasien mendapatkan perawatan tepat waktu dan dapat fokus pada pemulihan," jelasnya dalam keterangannya, Rabu, 8 April.

Oleh karena itu, ia menambahkan kehadiran produk ini ditujukan untuk memberikan perlindungan sejak tahap awal diagnosis, sehingga nasabah dapat fokus pada pemulihan tanpa tekanan finansial yang berlebihan.

"Di Chubb Life Indonesia, kami berkomitmen untuk mendukung nasabah kami dengan perlindungan yang kuat, sehingga mereka dapat menghadapi masa depan dengan optimis dan menjaga kesejahteraan finansial. Itulah alasan kami memperkenalkan My Critical Illness Protection, sebuah perlindungan komprehensif sejak diagnosis awal, memastikan ketenangan pikiran dan masa depan yang lebih cerah bagi nasabah dan keluarga mereka," jelasnya.

Selain manfaat utama, berikut ketentuan dan keunggulan lainnya dari Produk My Critical Illness Protection:

- Pilihan masa pembayaran Premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial Pemegang Polis yaitu 5, 10 dan 15 tahun.

- Masa Pertanggungan 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun

- Frekuensi Pembayaran Premi: Bulanan, Kuartalan, Semesteran Premi dan Tahunan.

- Uang Pertanggungan: Minimum Rp250 Juta dan maksimal sesuai ketentuan Penanggung serta keputusan Underwriting.

- Bayar Premi tanpa khawatir biaya naik selama masa pembayaran Premi.