Wacana Dokter Umum Lakukan Operasi Caesar adalah Keliru Besar

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjadi perbincangan karena wacananya yang dinilai kontroversial, yatu melatih dokter umum terutama di daerah untuk menjadi Obstetri dan Ginekologi (Obgyn).

Wacana pelatihan tindakan section caesarea (SC) bagi dokter umum mencuat ke publik belum lama ini. Menkes Budi Gunadi mengungkapkan alasan dokter umum bisa melakukan operasi caesar.

Usulan tersebut, katanya, berangkat dari adanya masalah akses layakan obstetri yang terbatas di wilayah terpencil.

Menkes juga menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbolehkan istilah task shifting atau dokter-dokter umum diperbolehkan untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika ditemui usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (14/5/2025). (ANTARA/Azhfar Muhammad/aa)

Menurut Budi Gunadi, ada banyak dokter umum di daerah terpencil yang sulit menopang ibu hamil yang memerlukan bantuan.

"Ada dokternya, tapi dokternya tidak berani melakukan tugasnya karena takut mereka melanggar hukuman karena melanggar kompetensi. Karena urusannya dengan nyawa masyarakat," tuturnya.

Namun wacana ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari komunitas medis, organisasi profesi, sampai publik.

Menciptakan dokter Umum mahir SC itu ga cukup 6 bulan 1 tahun.. variasi kasusnya banyak.. dan harus bisa histerektomi dulu sebelum bisa sc karena ini hal penting.. ideal mahir sc itu 3-4 tahun.. mending sekolahin aja jd spesialis,” tulis sebuah akun di platform X.

Mengandung Risiko Sangat Besar

Pakar Kesehatan dari Universitas Griffiith, Dicky Budiman dengan tegas menyebut rencana operasi caesar oleh dokter umum adalah sebuah kekeliruan. Rencana itu, kata Dicky tidak tepat dan cenderung berbahaya.

"Saat ini tidak tepat dan dapat berbahaya untuk praktik kebijakan saat ini. Karena apa? Ilmu kedokteran kan sudah berkembang pesat ya," ujar Dicky.

Praktik operasi caesar, kata Dicky, memang pernah dilakukan di Indonesia pada periode 1950 sampai 1980-an di daerah terpencil. Namun ketika itu, hal tersebut dilakukan karena keterpaksaan dan situasi darurat, bukan karena sistem yang merestui.

Dicky menjelaskan, hal itu terjadi lantaran perkembangan ilmu, etika, dan sistem kesehatan belum mapan seperti sekarang. Karena itulah, cerita tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menerapkan kebijakan operasi caesar oleh dokter umum.

"Jadi mereka melakukan karena harus diingat bahwa pada saat itu tidak ada pelatihan formal ataupun khusus ya untuk mereka. Karena situasi darurat dan keterbatasan sistem layanan kesehatan pada saat itu di Indonesia. Jadi konteksnya pada saat itu belum ada sistem spesialisasi yang mapan," ujarnya.

Ilustrasi seorang ibu setelah melahirkan melalui proses sesar (ANTARA News/Shutterstock)

Lain dulu lain sekarang. Dulu sistem hukum dan regulasi profesi kedokteran belum seketat sekarang, juga tidak ada undang-undang praktik kedokteran maupun mekanisme pembuktian malapraktik yang dapat memberi perlindungan hukum seperti yang tersedia sekarang ini.

Karena itu, jika dokter umum kembali diberi kewenangan melakukan operasi besar tanpa pelatihan resmi dan sertifikasi yang ketat, risikonya sangat besar, termasuk dari sisi hukum.

"Nah kalau logika berpikir seperti dipakai saat ini tidak tepat dan dapat berbahaya ya untuk praktik kebijakan saat ini," terang Dicky.

"Regulasi kan yang menelurkan juga Kemenkes. Sehingga dokter umum tidak diberi kewenangan melakukan operasi besar. Kecuali dalam kondisi sangat darurat, force major. Dan saat itu tidak ada tenaga lain yang dapat melakukan. Misalnya perang ya, yang lain menewaskan banyak dokter spesialis," kata dia menambahkan.

Tidak Boleh Mengorbankan Mutu

Opini keberatan juga dituturkan Puspita Wijayanti, seorang dokter sekaligus aktivis sosial. Puspita menuturkan, model GP obstetrician atau family physician dengan kompetensi SC dapat ditemukan di negara-negara lain seperti Australia dan Kanada.

Namun mereka melewati program khusus setara fellowship, sertifikasi ketat, serta berada dalam sistem pengawasan yang solid.

“Tidak ada yang belajar SC dalam waktu sempit hanya karena alasan distribusi. Di sistem kesehatan yang matang, perluasan kompetensi selalu diikuti oleh perluasan tanggung jawab dan penguatan struktur pendukung, seperti fasilitas anastesi, NICU, dan sebagainya,” tulis Puspita, mengutip Kompas.

Di Indonesia, Puspita melanjutkan, diskusi ini muncul di tengah transisi besar setelah pengesahan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. UU ini membuka ruang bagi fleksibilitas pelayanan kesehatan, termasuk perluasan peran tenaga kesehatan.

Namun perlu dicatat, UU Kesehatan tetap menekankan pentingnya akreditasi fasilitas, sistem rujukan berjenjang, serta prinsip kompetensi yang berbasis evidence.

“Jika kita ingin memperluas akses, caranya bukan dengan menurunkan ambang batas kompetensi, melainkan dengan memperkuat sistem pelatihan, memberikan insentif distribusi tenaga spesialis, dan membangun ekosistem rujukan yang adaptif,” tegas Puspita.

“Redistribusi beban tidak boleh mengorbankan mutu. Kita perlu memperkuat layanan primer, bukan membebani dokter umum dengan tugas besar tanpa dukungan struktural yang memadai,” ujar dia mengimbuhkan.