Pemko Medan Bantu Urus Sertifikat Tanah Wakaf Masjid
MEDAN - Pemko Medan siap membantu dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk masjid setempat.
"Kami akan membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf masjid, agar tidak ada lagi masjid bermasalah ataupun digusur di Kota Medan," ujar Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman di Medan dikutip Antara, Jumat, 30 April.
Pemko Medan meminta pihak badan kenaziran masjid (BKM) untuk melengkapi persyaratan, termasuk berkas kepengurusan tanah wakaf tempat ibadah.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan kepada BKM setempat agar berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan lurah demi menghidupkan maghrib mengaji di setiap masjid.
Baca juga:
- Hampir 100 Tersangka Teroris Ditangkap terkait Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar
- Densus 88 Antiteror Tunggu Perintah Kapolri Buru KKB
- Mensos Risma Lapor Nonaktifkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos ke KPK
- Bantah Barang Bukti di Eks Markas FPI Cairan Pembersih Toilet, Polri: Bahan Baku untuk Peledak
Wakil Wali Kota menyebut melalui kegiatan maghrib mengaji secara rutin, maka diharapkan melahirkan cikal bakal qari dan qariah di Ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
"Cari guru mengaji Al Quran yang baik untuk mengajari anak-anak kita. Agar akhlak anak-anak kita semakin baik, dan mampu mengharumkan nama Kota Medan," ucap Aulia yang juga politikus Partai Gerindra ini.