Polisi Tangkap Tujuh Remaja Hendak Tawuran di Menteng, Dua Sajam Jenis Celurit Disita
JAKARTA - Sebanyak tujuh remaja dan pemuda ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 11 Mei.
Para pelaku berinisial MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29), dan YF (23).
Para pelaku merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya berkomitmen jajarannya dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan.
"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," katanya saat dikonfirmasi.
Kombes Susatyo juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari.
"Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak," ucapnya.
Orang tua mendorong anak-anak mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan.
Baca juga:
Sementara itu, penangkapan berawal dari patroli rutin Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat. Petugas awalnya mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.
"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," katanya.
Atas perbuatannya, 7 orang pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.