Anggota Kongres Florida Usulkan RUU Perizinan Aplikasi Pihak Ketiga di Perangkat Apple
JAKARTA – Setelah dipaksa menghadirkan toko aplikasi pihak ketiga di Uni Eropa (UE), Apple akan kembali menghadapi desakan yang sama. Kali ini, perusahaan itu akan dipaksa oleh negara bagian AS, yakni Florida.
Berdasarkan laporan 9to5mac, anggota kongres Florida memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk meningkatkan persaingan pasar dan memperluas pilihan bagi konsumen. RUU ini secara khusus akan menargetkan Apple.
Jika RUU ini disahkan, perusahaan besar seperti Apple harus mengizinkan pemasangan toko aplikasi pihak ketiga. Artinya, pengguna dapat mengakses aplikasi selain App Store. Selain itu, Apple harus memberikan opsi pemilihan toko aplikasi default.
Pengguna berhak memilih toko aplikasi mana yang akan sering mereka kunjungi. Apple juga harus memberi pengembang alat pengembangan yang sama serta mengizinkan mereka dalam emnggunakan sistem pembayaran dari pihak ketiga, bukan hanya dari App Store.
Baca juga:
- xAI Bergabung dengan TWG Global dan Palantir untuk Dorong Penggunaan AI di Sektor Keuangan
- Microsoft Luncurkan Laptop AI Paket Hemat dengan Chip Qualcomm
- Mouse Apple Masa Depan Tak Perlu Disentuh, Bisa Kendali Cuma Lewat Gerakan Udara
- Warren Buffett: Tim Cook Hasilkan Lebih Banyak Uang untuk Berkshire daripada Saya Sendiri
Apple akan dilarang memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran di aplikasi milik perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga tidak boleh menghukum para pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka di tempat lain.
Jika melanggar, Apple akan dihukum oleh Komisi Perdagangan Federal dengan denda perdata sebesar 1 juta dolar AS (Rp16,5) per pelanggaran. RUU ini mendapatkan dukungan dari Coalition for App Fairness, koalisi yang terdiri dari Epic Games, Spotify, dan perusahaan lainnya.
Pada dasarnya, aturan ini dibuat untuk meniru ketegasan UE terhadap Apple, khususnya App Store. Hal ini dilakukan agar Apple tidak terlalu menguasai pasar hingga merugikan pesaingnya. Namun, belum bisa dipastikan apakah penerapan RUU ini akan sama tegasnya dengan aturan yang diterapkan di UE.