Dapat Pengampunan, Nelayan Aceh Dibebaskan Otoritas Myanmar
BANDA ACEH - Seorang nelayan yang juga awak kapal motor KM Bintang Jasa dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintah Myanmar.
Bupati Aceh Timur Hasballah di Aceh Timur, mengatakan nelayan bernama Jamaluddin bersama belasan nelayan lainnya ditangkap otoritas Myanmar atas tuduhan pencurian ikan pada 6 November 2018.
“Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut,” kata Hasballah dikutip Antara, Rabu, 28 April.
Hasballah mengatakan KBRI di Yangon juga menjalin pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk membebaskan nelayan Aceh Timur tersebut.
Bahkan, kata Bupati, KBRI juga menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.
“KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar,” sambung Hasballah.
Nelayan Aceh Timur yang ditahan dua tahun lebih di Myanmar tersebut akhirnya dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April.
Baca juga:
- KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Suap Penyidik
- Siapa Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi yang Disebut Jokowi Bernyali Besar dan Pernah Dipuji Jusuf Kalla
- Perkuat Kemampuan Militernya di Kawasan Asia Pasifik, Australia Kucurkan Dana Rp8,4 Triliun
- Rekam Jejak Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dan Kontroversinya
Namun, kata Bupati, Jamaluddin tidak bisa langsung pulang ke Aceh Timur. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani karantina di Jakarta selama lima hari.
Setelah selesai proses karantina, nantinya Jamaluddin akan diserahkan Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta. Sebelum dipulangkan, Jamaluddin menjalani tes COVID-19,” kata Hasballah.
Jamaluddin merupakan nakhoda kapal nelayan KM Bintang Jasa. Dia bersama 15 anak buah kapal (ABK) ditangkap otoritas Myanmar dengan tuduhan pencurian.
Berdasarkan putusan pengadilan Myanmar 28 Februari 2019, Jamaluddin dihukum lima tahun penjara serta dua tahun penjara untuk pelanggaran keimigrasian Myanmar. Jamaluddin juga dihukum denda Rp4,7 juta.