Alasan Logis VISI, FESMI dan PAPPRI yang Menolak Hadir di Diskusi Terbuka AKSI

JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melalui akun resmi Instagram memberitahukan, diskusi terbuka yang dijadwalkan pada Kamis, 17 April batal digelar, karena pihak yang diundang menolak untuk hadir.

Adapun pihak yang diundang adalah Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

“Acara DEBAT TERBUKA hari ini tidak jadi dilaksanakan. Kami mohon maaf dikarenakan peserta Debat yg kami undang sudah mengkonfirmasi ketidakhadirannya,” tulis AKSI dalam keterangan unggahan.

Perkumpulan yang dipimpin Piyu itu juga mengunggah bukti surat balasan dari tiga asosiasi musik tersebut, yang diterima dua hari sebelum jadwal diskusi.

VISI dalam surat balasannya menyertakan tiga poin tanggapan. Perkumpulan penyanyi yang dipimpin Armand Maulana itu menyatakan, rasa terima kasih atas undangan yang diterima dan mendukung segala kegiatan dan inisiatif yang mendorong perubahan konstruktif terhadap ekosistem musik di Indonesia.

Namun, mereka lebih memilih untuk berfokus pada permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sembari mengawal proses hukum terkait permasalahan hak cipta yang sedang bergulir di Mahkamah Agung, serta mendorong pembenahan tata kelola dan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Hal-hal di atas menjadi fokus dari kami saat ini, dan oleh karenanya kami tidak akan mengikuti segala kegiatan dialog yang diselenggarakan oleh AKSI,” bunyi surat balasan VISI.

Sementara, FESMI dan PAPPRI mengirimkan surat balasan yang identik untuk undangan dari AKSI. Mereka menolak hadir karena merasa diskusi terbuka tidak lagi dibutuhkan, mengingat banyaknya diskusi yang sudah pernah dilakukan. Terlebih, tidak pernah ditemukan jalan tengah karena masing-masing memegang prinsip berbeda.

“Bahwa dialog antara perwakilan-perwakilan kami dan AKSI sudah terlaksana berulang kali di berbagai macam kesempatan, tempat, dan nuansa yang berbeda, dan pada akhirnya terlihat bahwa kedua pihak memiliki prinsip masing-masing yang berbeda satu sama lain, terutama sehubungan dengan Performing Rights & Direct Licensing,” bunyi surat balasan FESMI dan PAPPRI. “Dengan demikian, sebagai organisasi, kami memutuskan untuk tidak mengikuti rangkaian kegiatan dialog yang diselenggarakan AKSI ke depan terkait Performing Rights dan Direct Licensing.”

Dua asosiasi tersebut juga menyampaikan empat poin sikap, yaitu: Mengikuti dan mengawal proses revisi UU Hak Cipta dalam forum-forum dialog yang diselenggarakan oleh pihak yang berwenang dalam proses tersebut; Ikut mengawal proses hukum terkait isu royalti yang sedang berjalan; Meminta Pemerintah selaku pelaksana Undang-Undang mengambil sikap yang tegas terkait seluruh permasalahan aspek royalti; Bersikap kritis untuk selalu mendorong pembenahan dalam tata kelola di LMKN & LMK.

Penolakan VISI, FESMI dan PAPPRI menjadi sangat logis, mengingat diskusi terakhir yang digelar AKSI – dengan menghadirkan Rayen Pono dan Kadri Mohamad – juga tidak berakhir dengan keputusan apapun yang berdampak pada meredanya kekisruhan mengenai hak cipta musik.

Di samping itu, uji materiil UU Hak Cipta di MK akan memasuki sidang perdana pada 24 April mendatang. Sementata di lain sisi, kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo masih berjalan di Mahkamah Agung, dan revisi UU Hak Cipta masih berproses di DPR RI.