Kasus Dugaan Penggelapan Dana-TPPU, Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra Divonis 5,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra, divonis bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun.

”Menimbang seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin dalam persidangan terbuka di PN Jakarta Barat dikutip Kamis, 17 April.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar. Jika denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Pada amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang dinilai berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, yakni perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain. Penyitaan tersebut, menurut majelis, merupakan bagian dari langkah pemulihan keadilan bagi korban dalam perkara ini.

"Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa," kata Hakim Solihin.

Atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, melalui penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan bahwa seluruh transaksi telah diketahui oleh pemegang saham dan merupakan bagian dari operasional perusahaan.

Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yakni pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tindakan mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada 6 November 2023.

Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh dua petinggi perusahaan, yakni Wijanto dan Lily. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.