Polri Duga Munarman Rencanakan Aksi Terorisme

JAKARTA - Polri menetapkan Munarman sebagai tersangka terorisme. Munarman diduga sudah merencanakan aksi terorisme.

Dugaan rencana aksi teror ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. “Ya sudah dong,” katanya saat tanya jawab dengan wartawan, Rabu, 28 April.

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April  sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Mabes Polri juga menegaskan perlakuan terhadap Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya. Perlakuan ini sudah sesuai standar internasional.

“Standar internasional penangkapan teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” ujar Kombes Ramadhan.

Pun dengan borgol yang dipakaikan terhadap Munarman. Standar ini disebut Polri sebagai asas persamaan di muka hukum.

“Jadi pada saat penangkapan saudara M, M itu posisinya sudah tersangka,” kata Kombes Ramadhan.

Munarman dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun soal pasal, Kombes Ramadhan belum menyebutkan.

“Sementara (pasal) terkait dengan aksi terorisme. Nggak mungkin lah kasusnya jambret, kasus penipuan. (Dijerat pasal) kasus terorisme,” tegas dia.