Kematian Atlet Taekwondo Muda, Keluarga Pilih Tidak Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA - Kematian atlet taekwondo asal Jawa Tengah, Agil Tri Nugroho, usai menjalani sesi latihan pada 5 Maret 2025 meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Meski demikian, ayahanda almarhum, Daliman, menyatakan keluarganya telah mengikhlaskan kepergian Agil dan tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Pernyataan itu disampaikan Daliman secara resmi melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani di Semarang. Dalam surat tersebut, ia menegaskan tidak akan mempermasalahkan peristiwa tersebut lebih lanjut secara hukum.
Surat tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Wilayah Jawa Tengah, Alex Harjanto.
Baca juga:
Daliman juga menyampaikan permintaan agar pelatih yang selama ini membimbing putranya di Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLOP) Jawa Tengah tidak diberhentikan dari jabatannya.
“Saya sudah ikhlas dan tidak berniat membawa ini ke jalur hukum. Saya juga mohon maaf bila semasa hidup, almarhum memiliki kesalahan atau kekhilafan,” ujar Daliman.
Ia berharap, pembinaan atlet taekwondo di PPLOP tetap dilanjutkan agar bisa mencetak prestasi dan meneruskan semangat Agil di dunia olahraga.
Ketua Pengurus TI Jateng, Alex Harjanto, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembinaan atlet, termasuk memberi kesempatan kepada kakak almarhum, David Pandu Wibowo, untuk mengikuti pelatihan intensif dengan pelatih terbaik, termasuk pelatih dari Korea Selatan.
Sebagaimana diketahui, Agil Tri Nugroho meninggal dunia saat mengikuti sesi latihan rutin di PPLOP Jawa Tengah. Diduga, kelelahan saat menjalani latihan di bulan Ramadan menjadi penyebab utama.