Bagi Menag, FPI Perlu Diberikan Izin Lagi
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendorong Front Pembela Islam diberikan izin lagi. Sebab, saat ini surat keterangan terdaftar FPI nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, sudah kedaluwarsa per Juni.
Bagi Fachrul, ormas Islam yang ikut dalam memajukan bangsa ini harus terus didukung keberadaan dan eksistensinya, FPI salah satunya.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi dilansir dari kemenag.go.id, Kamis, 28 November.
Apalagi, sambung Fachrul, FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI, yang dibubuhkan dengan metarai. Kata dia, ini harus didukung dan pemerintah harus segera memproses SKT FPI yang kedaluwarsa itu.
"Sekarang mereka, tidak akan menggungat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung," ujar dia.
Lebih jauh, Fachrul mengatakan, setiap paguyuban atau apapun namanya, memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, dan menyampaikan pendapat, apalagi dengan cara damai.
"Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia," kata dia.
Kemarin, Pemerintah belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) karena menunggu kajian dan rekomendasi lanjutan dari Menteri Agama Fahcrul Razi.
"Disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan lebih dalam lagi," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Rabu, 27 November.
Saat itu, Fachrur Razi menerangkan, Kemenag perlu melakukan kajian mendalam terhadap FPI agar SKT itu bisa terbut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," jelasnya.
SKT FPI yang terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 telah kedaluwarsa sejak 20 Juni. Mereka memang melakukan pengajuan perpanjang SKT, sejak jabatan Mendagri masih dipegang oleh politikus PDIP Tjahjo Kumolo. Namun, SKT tak kunjung diberikan karena mereka tak segera melengkapi 20 syarat administratif.