Keterlibatan Bupati di Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU Sumsel Bakal Diusut KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Langkah ini dilakukan setelah mereka menetapkan enam tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR.
Adapun penetapan tersangka ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret lalu. Dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya resmi berompi oranye dan ditahan di Rutan KPK.
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam,terhadap pihak-pihak yang terindikasi, terlibat," kata Setyo seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 17 Maret.
Setyo mengatakan pencairan uang muka proyek di Dinas PUPR tentu melibatkan pihak lain. Sehingga, pendalaman akan dilakukan.
"Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," tegas mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Ia menjadi salah satu dari delapan orang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret.
Selain Nopriansyah, ditetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Lalu ada juga tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
KPK menyebut kasus ini bermula pada Januari 2025 atau ketika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Terjadi pemufakatan jahat supaya RAPBD Tahun Anggaran 2025 bisa segera dilaksanakan.
Baca juga:
- Kebut Revisi UU TNI Bukan Alasan DPR Gelar Rapat Diam-diam di Hotel, Sufmi Dasco: Itu Terbuka, Institusi Diundang
- Revisi UU TNI Atur Ketat Jabatan Prajurit di Kementerian dan Lembaga
- Kapuspen Soal Revisi UU TNI: Ini Kebutuhan Strategis agar Tugas Lebih Terstruktur
- Anggota DPRD OKU Sumsel Baru Jabat 5 Bulan Sudah Korupsi, KPK Ingatkan Hal Ini
Salah satu pemufakatan itu disebut dengan meminta jatah uang pokok pikiran atau pokir. Supaya tak mencurigakan, permintaan ini diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp40 miliar.
Rinciannya, untuk ketua dan wakil ketua mendapat nilai proyek sebesar Rp5 miliar masing-masing. Sedangkan untuk anggota medapat Rp1 miliar.