Revisi UU Bakal Tambah Tugas TNI: Urusi Narkoba hingga Pertahanan Siber

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin ada sejumlah pembahasan yang sedang dilakukan terkait Revisi UU TNI. Di antaranya, penambahan tugas untuk operasi militer non-perang untuk mengatasi masalah narkoba hingga pertahanan siber.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah kembali menggelar konsinyering rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, pada hari ini, Sabtu, 15 Maret. Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak Jumat, 14 Maret yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

"Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang, red) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar (dibahas, red) dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," kata Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret.

"17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian kedua mengatasi masalah narkoba dan kemudian yang lain-lainnya. Jadi ada tiga," sambung dia.

Namun, urusan penanganan narkoba nantinya akan diatur dengan Peraturan Presiden.

"Di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah dan kemudian di mana ranah hukumnya dan sebagainya. Tapi, yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," tegas TB Hasanuddin.

Sebagai informasi, revisi UU TNI mengundang polemik karena dikhawatirkan menghidupakan kembali dwifungsi ABRI. Ada sejumlah usulan perubahan dalam DIM Revisi UU TNI dari pemerintah, di antaranya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga.

Meski sudah diperluas, pemerintah mengusulkan prajurit TNI bisa menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga. Namun dengan syarat harus pensiun dini.

Kemudian, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sedangkan untuk perwira tinggi bintang 4, masa pensiunnya sesuai diskresi presiden.