Jangan Ada Kepentingan Bisnis di Permenhub soal Ojol Saat Pemberlakuan PSBB
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 dianggap ambigu.
Sebab, aturan baru yang diterbitkan oleh Plt Menhub Luhut Pandjaitan ini memperbolehkan pengemudi motor pribadi dan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal, sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan aturan yang melarang ojol mengangkut penumpang. Acuan hukum ini juga dipakai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam PSBB di DKI.
Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, tampak ada pasal yang mementingkan urusan bisnis karena tak sesuai dengan aturan tingkat menteri yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Ada kesan ambigu di Pasal 11 Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Tampak sekali, pasal ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring," kata Djoko saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 12 April.
Pasal 11 Permenhub menyebutkan, untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Padahal, Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek online untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak fisik atau physical distancing," ucap Djoko.
Jika nantinya Permenhub dapat melegalkan ojol membawa penumpang, Djoko mempertanyakan siapa petugas yang bisa mengawasi di lapangan. Lalu, apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor atau tidak.
"Pemerintah harus menyediakan tambahan personel dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet dan mustahil dapat diawasi dengan benar di lapangan," katanya.
Sebenarnya, Pemprov DKI Jakarta dan aplikator ojek online seperti Go-Jek dan Grab sudah menaati aturan PSBB, dengan menonaktifkan fitur penumpang di dalam aplikasinya. Dengan cara ini, Djoko yakin masyarakat pasti akan taat aturan.
Namun, jika ojol membawa penumpang kembali diterapkan, akan menimbulkan kesan diskriminasi. "Bakal ada keirian moda transportasi yang lain. Tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan menaati aturan itu, sehingga aturan untuk menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terwujud," tuturnya.
Oleh karena itu, Djoko mendesak Plt Menhub Luhut Pandjaitan mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 agar tak lagi tumpang tindih dengan aturan Menteri Kesehatan.
"Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus corona yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," kata dia.
Baca juga:
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan untuk pengendalian transportasi saat pendemi COVID-19. Secara garis besar, aturan tersebut terkesan tak banyak yang berbeda dengan Permenkes 9 Nomor 2020 yang mengatur pedoman penerapan PSBB.
Namun, pada Pasal 11 ayat 1 Permenhub disebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut, Permenhub dibuat berdasarkan kondisi riil hari ini.
"Peraturan ini dibuat dengan kondisi yang ada saat ini. Pemerintah perhatikan dinamika yang berkembang, evaluasi dari waktu ke waktu," ucap Adita.
Untuk bisa mengangkut penumpang, pengemudi ojek online harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama PSBB. "Sepeda motor untuk kegiatan (angkutan) sesuai dengan PSBB harus tentu menggunakan masker, sarung tangan, dan melakukan disinfektan kendaraan dan perlengkapan sebelum dan sesudah mengantar," jelas Adita.
Selain itu, para pengemudi online diminta untuk tidak berkendara jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal.