Kuasa Hukum Tom Lembong: Impor Gula Tahun 2015 Terbukti Efektif, Mengapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?

JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menanggapi keputusan pemerintah saat ini untuk mengimpor sebanyak 200.000 ton gula mentah. Ia menilai situasi saat ini sama pada saat Tom sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015 memberikan kebijakan mengimpor gula.

Menurutnya, kebijakan impor pada saat itu juga dilakukan dengan tujuan utama untuk menstabilkan harga gula di tengah situasi harga yang melonjak lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi saat ini.

"Nah, kebijakan impor ini diambil dengan mekanisme mengimpor gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih disini, itu sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu," kata Zaid dalam keteranganya, Selasa 11 Maret.

Kebijakan melakukan impor gula kristal mentah dan merubah menjadi GKP dan didistribusikan kepada masyarakat itu solusi yang tepat pada saat itu, dan berhasil mengatasi masalah dalam kenaikan harga gula.

Ia menyayangkan masalah yang timbul justru terjadi belakangan, yakni ketika adanya dituding adanya birokrasi yang tidak sesuai, padahal hal teknis seperti itu bisa diperbaiki ketika terjadi kesalahan, meski pada akhirnya tidak ada juga yang memperbaiki.

"Seluruh surat-menyurat, ya kan seluruh korespondensi dan izin, persetujuan impor ya, bukan izin impor, persetujuan impor yang diterbitkan Pak Tom Lembong itu ditembuskan ke seluruh kementerian yang terkait, artinya apa? kalau memang ada hal yang tidak benar, atau ada hal yang janggal, sudah sepastinya di saat itulah izin persetujuan-persetujuan itu dibantah oleh masing-masing kementerian, atau tidak disetujui oleh masing-masing kementerian gitu kenapa setelah 9 tahun seolah-olah ini bermasalah, padahal di saat itu ini tidak bermasalah," kata Zaid.

Indonesia sendiri tidak pernah surplus gula, apalagi jika cara menghitungnya adalah per dua atau tiga bulanan, itu bukan hal yang tepat dalam menghitung sebuah surplus karena simulasi ideal memenuhi kebutuhan minimal per tahun.

"Kita pernah membuktikan itu di sidang peradilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya, itulah diperlukan mekanisme import selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula, harga di saat itu lagi tinggi itu bagaimana mekanisme pengadaannya biar bisa segera direalisasikan di daerah-daerah yang harganya tinggi, itulah dilakukan import, jadi ada dua alasan import itu satu menjaga stok, yang kedua itu untuk menstabilisasi harga," ujar Zaid.

Demi menstabilisasi harga, pemerintah tidak mengimpor bahan karena harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi, untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP.

Ada banyak keuntungan dengan melakukan mekanisme itu, diantaranya devisa negara bertambah karena kita mengimpor bahan mentah dan mengelolahnya menjadi bahan jadi.

Kedua, membuka lapangan pekerjaan baru karena ada proses merubah mentah menjadi matang itu tadi. Ketiga harga jual ke masyarakat itu jauh lebih stabil ketimbang mengimpor bahan jadi.

"Keempat impor GKM diubah kemudian menjadi GKP, GKP kemudian disebar ke masyarakat itu dalam perhitungan ahli pada saat kita di sidang peradilan itu masyarakat sangat diuntungkan dengan penurunan harga itu kurang lebih ada sekitar hampir Rp8 triliun ya," kata Zaid.