Usai Persidangan, Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Ditersangkakan?
JAKARTA - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya menetapkannya, selaku mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Hal tersebut disampaikan usai persidangan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Pertanyaan itu berangkat dari masa penyidikan yang tertera pada Sprindik yaitu 2015 sampai 2023. Sementara, kata Tom, dirinya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016.
"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan?" ujar Tom Lembong kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Maret.
Menurutnya, hal itu sangat mencerminkan ketidakkonsistenan penyidik. Sebab, dalam periode tersebut banyak Menteri Perdagangan yang melakukan hal serupa dengannya.
"Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah," ucap Tom Lembong.
Selain itu, Tom juga menyatakan bila jawaban jaksa dalam persidangan tidak menjawab eksespinya. Bahkan, dianggap tak ada kaitannya.
Sebab, diyakini pada kebijakan yang dilakukannya saat menjadi Menteri Perdagangan tidak ada perbuatan melawan atau melanggar hukum.
"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," kata Tom Lembong.
Adapun, pada perkara ini, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Baca juga:
- Tanggapi Eksepsi Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak dan Lanjutkan Pemeriksaan
- Bacakan Eksepsi, Kubu Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa Bentuk Kriminalisasi Hukum
- AHY Minta Proyek Langgar Aturan Tata Ruang Dihentikan Demi Cegah Bencana Alam
- Tanggul Grobogan Jebol Jadi Sorotan, BNPB Klaim Peremajaan Tanggul di Jawa Masih Dipersiapkan
Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.