Kejagung Janji Tuntaskan 16 Kasus Korupsi yang Mangkrak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal mengusut tuntas perkara-perkara tindak pidana korupsi yang mangkrak. Sejumlah perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan di daerah untuk diselesaikan.
"Dari laporan yang saya terima itu dari Direktur Penyidikan, ada 16 kasus yang kami tangani langsung. Saat ini 30 sekian, kita ada (beberapa kasus) lempar ke daerah," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat, 23 April.
Dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan gelar perkara. Tujuannnya, memastikan langkah penanganan selanjutnya.
"Semua punya potensi kalau nggak ada alat bukti, kalau tadi penyelidikan-penyelidikan itu kan banyak jadi tunggakannya tidak hanya penyidikan, penyelidikan juga kan gitu harus diselesaikan," papar Ali.
Baca juga:
- Mengapa WNA India Bisa Masuk ke Indonesia? Kemenkes: Mereka Punya KITAS
- Harta Stepanus Penyidik KPK yang Jadi Makelar Kasus Meningkat Setahun Terakhir
- KRI Rigel Cek Temuan Medan Magnet di Wilayah Pencarian KRI Nanggala-402
- Kinerja Buruk, KPK Minta Anies Batalkan Rencana Perpanjangan Kontrak Pengelolaan Air dengan PT Aetra
"Misalnya, sudah ada tersangka, terus tidak ada bukti ya dihentikan. Kalau ada alat bukti segera dilanjutkan jangan sampai orang jadi tersangka terlalu lama karena melanggar HAM," sambung Ali.
Menurut Ali, penyelesaian perkara mangkrak itu merupakan prioritasnya. Sebab, kasus-kasus yang belum terselesaikan itu muncul pada saat sebelum masa kepemimpinannya.
"Intinya, saya nggak suka punya tunggakan. Makanya, banyak yang mau dijadwalkan (gelar perkara), Dirdik sudah minta waktu kepada saya untuk gelar perkara," kata dia.