Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp105 Miliar
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan pendalaman, nilai kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai Rp 105,4 miliar.
"Lebih kurang (nilai kerugian negara) Rp105.420.000.000," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin, 3 Maret.
Nilai itu berdasarkan hitungan selisih harga solar subsidi yakni Rp6.800 per liter dengan nilai yang dijual oleh para terduga pelaku sekitar Rp19.300 per liter.
Kemudian, volume distribusi sekitar 350.000 liter per bulan. Sindikat tersebut diketahui telah beraksi selama dua tahun.
Adapun, keempat terduga pelaku yakni seorang oknum PT Pertamina Patra Niaga; BK yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin; A selaku pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana; dan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut.
“Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp 12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp 4.392.500.000. Jadi Rp 4.392.500.000,” kata Nunung.
Baca juga:
- Mendag India Berangkat ke AS, Bahas Rencana Tarif Timbal Balik Kebijakan Trump
- Koalisi Pemimpin Eropa Susun Rencana Perdamaian Ukraina, Bakal Disodorkan ke Amerika
- Kremlin Anggap Sia-sia Resolusi London Summit Dukungan ke Ukraina, Permusuhan Dianggap Bisa Berlanjut
- Kamboja Jadi Sarang Penipuan, Thailand Kaji Bangun Tembok Perbatasan Cegah Penyeberangan Ilegal
Saat ini, keempat orang itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pendalaman lebih lanjut terus dilakukan oleh penyidik.
"Kami akan melakukan proses penyidikan pada pihak lain yang kemungkinan terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Nunung.
Pada kasus ini, para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sehingga, mereka terancam sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.