Koordinator Program Magister FISIP Unej Jadi Tersangka Pencabulan, Segera Ditahan
JAKARTA - Polres Jember, Jawa Timur, akan menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remajayang juga keponakannya.
"Kami lengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final. Jika sudah lengkap dan ada persesuaian antara pihak, tentunya akan dilakukan tahapan selanjutnya, sampai penahanan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari kepada wartawan di Jember dikutip Antara, Kamis, 22 April.
Menurutnya, salah satu petunjuk yang dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban. Polisi sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat oknum dosen itu karena sudah ada persesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk surat yang dikeluarkan visum dari dokter psikiatri.
"Dalam surat itu menyatakan bahwa si korban mengalami depresi yang berat setelah kejadian pelecehan seksual yang dialaminya di rumah tersangka," tuturnya.
Dia menjelaskan penyidik kepolisian juga sudah melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi ahli psikiatri yang menangani korban.
"Sejauh ini tersangka juga kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik, sedangkan korban juga mendapat pendampingan dari PPT dan LBH Jentera, sehingga kondisinya stabil," katanya.
Baca juga:
- Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang, Jokowi: Keselamatan 53 Awak Prioritas Utama
- Sebelum Mudik Dilarang Syarat Perjalanan Diperketat, tapi Warga Tak Perlu Urus SIKM
- Pengakuan Rizieq Shihab: Saya Terkena COVID-19 di Bandara, Bukan Maulid Nabi
- Polri Kirim Surat ke Interpol di Lyon untuk Buru Jozeph Paul Zhang, Orang-orang terdekat Diperiksa
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari mengatakan penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Unej.
"Penyidik sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara di Kejari Jember, namun berkas belum selesai. Kami tinggal menunggu berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Polisi sebelumnya menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April. Tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan, namun yang telah diploting sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.