Edarkan Sabu, Driver Online Shop Ditangkap Polisi di Kalideres

JAKARTA - Seorang driver online shop berinisial MY (20) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu sebanyak 643 gram di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

"MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres," ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Februari, pagi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram.

"Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu," katanya.

Arnold menambahkan, hasil penyelidikan diketahui MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuannya, MY sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

Akibat perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak Kepolisian Polsek Kalideres masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka MY yang lebih luas.