Bentrok dengan Warga Australia di Bali, 12 Security Finns Beach Club Ditetapkan Tersangka

DENPASAR - Kepolisian Resor Badung menetapkan 12 petugas keamanan Finns Beach Club sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan seorang warga negara Australia di tempat hiburan tersebut beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, ditetapkan 12 orang sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dikutip dari Antara, Rabu, 19 Februari.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti serta keterangan saksi. Dari 15 saksi yang diperiksa penyidik, 12 di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.

"Tentu berdasarkan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, serta keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut. Dari 15 orang yang diperiksa, ada 12 yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sandy.

Kasus perkelahian antara beberapa warga negara asing (WNA) dan petugas keamanan Finns Beach Club di Kuta Utara kini memasuki babak baru. Kedua belah pihak, baik pihak keamanan maupun WNA yang terlibat, saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam laporan yang dibuat oleh kepala petugas keamanan ke Polda Bali, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menetapkan seorang warga negara Australia berinisial MR (28) sebagai tersangka.

Menanggapi video viral yang memperlihatkan perkelahian antara warga asing dan petugas keamanan, Sandy menjelaskan bahwa video tersebut hanya bagian dari rangkaian kejadian yang lebih luas.

"Itu hanya potongan video. Kejadiannya tidak hanya yang terlihat di video, tetapi ada rangkaian peristiwa lainnya yang terjadi sebelumnya," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menyebutkan bahwa 12 petugas keamanan yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap warga asing, meskipun hingga saat ini mereka belum ditahan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, mereka diduga melakukan penganiayaan. Oleh karena itu, penyidik menetapkan status mereka sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, warga negara Australia berinisial MR telah resmi ditahan di Polda Bali.

"Kasus ini merupakan dua perkara yang berbeda dengan dua laporan polisi yang terpisah. Keduanya akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutupnya.