Sistem Pemungutan Pajak yang Diterapkan di Indonesia
YOGYAKARTA – Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besar pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tiap negara memiliki sistem pemungutan yang berbeda-beda, termasuk di Indonesia. Ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang diberlakukan di Indonesia.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Dilansir dari pajak.go.id, sistem dalam pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self-Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Assessment System. Berikut ini penjelasannya.
- Self-Assessment System
Sistem ini condong pada kemandirian wajib pajak (WP). Artinya besar kecilnya pajak yang perlu dibayar ditentukan sendiri oleh WP. Kegiatan yang mencakup penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak dilakukan secara aktif oleh WP dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). WP nantinya akan menginout lewat sistem pembayaran online yang sudah tersedia.
Dalam sistem ini pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas, pemeriksa, dan penyidik pajak. Sistem ini biasanya diterapkan pada pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).
- Official Assessment System
Sistem ini berbeda dengan Self-Assessment System. Pada sistem ini, petugas institusi pemungut pajak akan menentukan besar kecilnya pajak yang wajib dibayar oleh WP. Di sistem ini, nominal pajak terutang besarannya akan lebih akurat tanpa ada tujuan memperkecil maupun memperbesar pajak terutang.
Sistem ini diterapkan pada pajak yang dipungut oleh daerah, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak kendaraan, dan jenis pajak lain yang diambil oleh daerah.
Ciri sistem Official Assessment System adalah WP bersifat pasif, sebaliknya fiskus akan ditunjuk untuk mengelola pajak. Selain itu pajak yang wajib dibayar akan muncul setelah penghitungan dilakukan dan diterbitkan lewat Surat Ketetapan Pajak.
Sistem ini juga memberikan wewenang pada pemerintah lewat institusi pemungutan pajak untuk menentukan besar pajak yang wajib dibayar WP.
- Withholding Assessment System
Sistem lain yang diterapkan di Indonesia adalah Withholding Assessment System. Pada sistem ini, pihak ketiga adalah pihaks paaling aktif sekaligus punya wewenang menentukan besar atau kecilnya nominal pajak terutang.
Pihak ini biasanya diisi oleh bendahara atau divisi perpajakan perusahaan yang akan melakukan memotong penghasilan karyawan untuk membayar pajak. Setelah pemotongan karyawan akan mendapatkan bukti potong yang jadi lampiran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan WP yang bersangkutan.
Contoh pajak yang menerapkan sistem pungutan ini di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Itulah informasi terkait sistem pemungutan pajak di Indonesia. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.