10 Tersangka Perusakan TPS Pilkada 2024 di Sungai Penuh Jambi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
JAMBI - Polisi melimpahkan satu orang tersangka pelaku perusakan tempat pemungutan suara (TPS) Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan, satu orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh ini adalah Winaldi.
Amin menyebutkan saat ini ada 10 tersangka yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan atas kasus perusakan TPS di Kota Sungai Penuh pada November 2024.
"Total sudah ada 10 tersangka yang dilimpahkan," kata Amin di Jambi, Kamis 13 Februari, disitat Antara.
Adapun tersangka uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan itu adalah Dedi Kurniawan, Yohanda Putra, Heri Gusman, Edi King, Ronaldo Sumantri, Alwan Ifandri, Iwan Purnadi.
Kemudian tersangka berikutnya adalah Eka Gunawan dan Joni Holiman. Sembilan tersangka lainnya ini lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2025.
Baca juga:
- Pesisir Jawa Terancam Tenggelam, Giant Sea Wall Disebut Mendesak Dibangun
- Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen Dicecar KPK Soal Pengaturan Kegiatan Investasi
- Trump-Putin Dijadwalkan Bertemu di Arab Saudi Bahas Ukraina
- Yakin Prabowo Laporkan Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Singgung Beri Teladan untuk Pejabat Lain
Amin mengatakan para tersangka segera akan duduk di kursi pesakitan. Para tersangka menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Sungai Penuh.
Kasus perusakan TPS di Kota Sungai Penuh ini melibatkan 15 orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Jambi.
Tersangka perusakan TPS saat Pilkada 2024 di Sungai Penuh berinisial HH menyerahkan diri pertama kali kepada pihak kepolisian, kemudian disusul penangkapan tersangka lainnya.
Para tersangka mengaku motif perusakan TPS itu agar terjadi pemungutan suara ulang (PSU).
TPS yang mengalami perusakan saat Pilkada 2024 lalu yaitu TPS 02 di Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai, TPS 01 Desa Koto Limau Manis, TPS 01 Desa Dujung Sakti, TPS 01 Desa Permai Indah dan TPS 02 Desa Koto Duo.