Duka Larangan Pengecer Menjual LPG 3 Kg, Kebijakan yang Berujung Tragis
JAKARTA - Di sebuah kampung kecil di Pamulang, Tangerang Selatan, hiduplah seorang ibu bernama Yonih. Sehari-hari, perempuan berusia 62 tahun ini berjualan gorengan, mengandalkan gas LPG 3 kg yang dibelinya dari pengecer.
Namun, keputusan pemerintah melarang pengecer menjual gas LPG 3 kg membuatnya terkejut. Demi kelangsungan usahanya, ia tak punya pilihan selain mengantre di pangkalan resmi. Hari itu, Yonih mengantre selama dua jam di bawah terik matahari. Ia berhasil mendapatkan dua tabung gas, tetapi tubuhnya tak lagi kuat. Kelelahan setelah antre panjang, ia jatuh sakit dan akhirnya meninggal. Kabar duka ini pun menggema, menyisakan pilu di hati banyak orang.
Tragedi lain terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Tri Lestari (50) mengalami kecelakaan saat membawa tabung gas menggunakan motor. Berusaha menyalip truk tronton, ia kehilangan kendali dan terjatuh hingga masuk ke kolong truk. Nyawanya tak tertolong.
Kisah-kisah pilu ini mencerminkan betapa aturan larangan pengecer berdampak langsung pada kehidupan rakyat kecil. Tak hanya menyulitkan akses, tetapi juga membahayakan mereka yang harus mencari gas ke lokasi yang lebih jauh.
Memiliki NIB Tak Sulit dan Gratis
Larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg terbukti membawa dampak serius. Hingga akhirnya, pada 2 Februari 2025 tengah malam, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tersebut. Pengecer kembali diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
Anton, salah satu pengecer gas melon, mendengar kabar ini dengan lega. Keesokan harinya, 3 Februari, ia menerima pesan WhatsApp dari Kecamatan Cempaka Putih: izin usahanya melalui OSS (Online Single Submission) telah disetujui.
Sejak aturan larangan muncul, Anton berusaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar tetap bisa menjual gas LPG 3 kg. Namun, prosesnya tidak mudah. Aplikasi OSS saat terjadinya larangan, tak merespon. Itu membuatnya kesulitan memperoleh izin dalam waktu singkat.
Baca juga:
Dengan demikian, meskipun NIB memberikan legalitas bagi pengecer, kebijakan terkait distribusi LPG 3 kg perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak kembali menimbulkan dampak negatif bagi pengecer dan masyarakat.
Bagi pengecer, larangan menjual gas elpiji 3 kg sempat mengganggu karena beberapa alasan utama, gas 3 kg adalah salah satu produk yang laris di masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah. Larangan ini membuat pengecer kehilangan salah satu sumber penghasilan utama mereka.
"Ini sih yang sangat penting. Sulitnya akses masyarakat. Selama ini banyak warga lebih mudah membeli gas dari pengecer dibandingkan harus ke pangkalan resmi, yang jumlahnya lebih terbatas dan sering antre, dan yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat kecil justru pengecer," ungkap Anton.
Yang diminta pengecer seperti dirinya, agar tiap daerah memilik Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
"Tentukan saja berapa yang harus kami jual per tabungnya. Yang menentukan HET sudah pasti pemerintah. Nah, jadi tiap pengecer harga jualnya ke masyarakat serempak, tidak berbeda-beda. Jujur, dari satu penjualan, saya hanya mwngambil untung 3.000 perak," kata Anton warga Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pentingnya Aparat Keamanan Mengawasi Distribusi LPG
Memiliki NIB, artinya pengecer sudah bisa dibilang sebagai sub pangkalan. Ganti status dari pengecer ke sub pangkalan bagi Anton, sama saja soal keuntungan, hanya bedanya di pembelian. Pembeli harus membawa KTP untuk memperoleh gas melon. Perbedaan lain jumlah kepemilikan gas melon.
"Pengecer dibatasi menjual 10 hingga 15 tabung saja.Kalau menjadi sub pangkalan bisa menjual lebih dari 15 tabung, dan tergantung modal masing-masing," kata Anton.
Berdasarkan regulasi, satu pembeli ke pengecer dibatasi hanya dua tabung gas melon untuk sekali pembelian.
Cerita Anton tak jauh beda dengan pengecer gas melon di Kota Bekasi. Saat dijumpai VOI di kediamannya, Nur Rohmat mengawali perbincangan dengan berkisah flash back kejadian 1 Februari. Harga gas LPG 3 kg di Kota Bekasi sempat melonjak hingga Rp25 ribu per tabung.
Setelah Presiden Prabowo turun tangan, dan sampai saat ini harga tertinggi di pangkalan mencapai Rp19 ribu, sementara di tingkat pengecer bisa mencapai Rp23 ribu.
Sejumlah pengecer berharap pemerintah memberikan solusi agar distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran. Salah satu usulan mereka adalah melibatkan aparat seperti Satpol PP, Bimas, atau petugas kelurahan untuk mengecek langsung kondisi rumah warga yang berhak membeli gas subsidi.
Di sisi lain, pengecer menghadapi kendala dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), yang kini menjadi syarat untuk membeli gas dari pangkalan.
"Selain itu, proses pendaftaran yang harus dilakukan secara online juga dianggap menyulitkan. Pengecer yang belum punya NIB hanya bisa belanja di pangkalan sampai Maret," kata Nur Rohmat, warga Kayu Ringin Jaya, Bekasi Selatan.
Sumber dari Berbagai Masalah Subsidi LPG 3 Kg, APKLI Desak Validasi Data 63 juta yang Ada di MAP Pertamina-
Banyak pedagang kecil, dan ibu rumah tangga harus antre untuk membeli elpiji melon di pangkalan, dan agen, lantaran Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg ke masyarakat. Larangan ini, katanya, agar penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran. Namun kenyataan yang terjadi malah menimbulkan polemik.
Dahsyatnya gelombang penolakan kebijakan tersebut membuat Presiden Prabowo Subianto kembali mengijinkan elpiji melon dijual oleh pengecer.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, menghormati perintah Presiden atau instruksi orang nomer satu di Indonesia, yang keluar pada 2 Februari tegah malam itu.
Apalagi instruksi Presiden dibarengi upaya pemerintah untuk subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan tepat harga. Juga 375 ribu pengecer se-Indonesia dijadikan sub pangkalan sehingga resmi sebagai bagian rantai pasok gas LPG 3 kg asal tidak dipersulit dan diskemakan KUR atau non KUR bagi pengecer yang butuhkan tambahan modal.
"Sudah pasti menguntungkan kenaikan status pengecer menjadi sub pangkalan," ujar Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, Jumat 7 Februari 2025.
Asosiasi PKL Indonesia mencium kebijakan melarang pengecer menjual gas melon ke masyarakat pada Jumat 1 Februari 2025 , lebih kepada pemerintah yang mencurigai pengecer melakukan pengoplosan.
"Jika benar kecurigaan itu, kami sangat tidak terima. Kenapa? Di samping modalnya cupet atau sangat terbatas, juga tidak punya alat dan skill mengoplos, tidak punya fasilitas tempat dan kendaraan (mobil)," terang Ali Mahsun.
Pengecer itu, lanjut Ali Mahsun, maksimal hanya memiliki 10-15 tabung gas LPG 3 kg. Tidak mungkin mengoplos jadi LPG 5,5 kg dan 12 kg, menimbun atau menjual ke industri. 60% subsidi gas melon bocor bukan di pengecer.
"Kebocoran subsidi LPG 3 kg bukan di pengecer, melainkan dirantai pasok hulu,"tegas Ali Mahsun.
"Kami curiga, dengan kebijakan larangan pengecer menjul gas LPG 3 kg ke masyarakat, yang sempat mmebuat heboh, ada indikasi pemodal kuat mau tampil dengan menyediakan pangkalan-pangkalan gas. Imbasnya tak ada lagi pengecer. Padahal pengecer adalah "dewa" penyelamat rakyat kecil," pungkas Ali Mahsun.