DJP Kombinasikan Sistem Lama dan Coretax dalam Pengelolaan Pajak

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan pihaknya juga akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain. Meski demikian, implementasi Coretax masih akan tetap berjalan.

"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem lama. Jadi rolling out nya Coretax tetap jalan, kemudian dijumpai sesuatu yang seharusnya kembali ke sistem lama kami jalankan. Seperti kemarin kita menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak, padahal waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup penerbitannya. Alhamdulillah sekarang sudah jalan," ujarnya kepada awak media, Senin, 10 Februari.

"Contohnya PPN. Kemarin kan kita coba yang masif yang gede-gede dulu, yang jumlah wajib pajak dan sebagainya. Kalau sekarang sih secara prinsip Coretax sudah jalan sih, cuma kami berikan apa namanya keleluasan lah," tambahnya.

Suryo menyampaikan saat ini, pihaknya akan menyusun langkah mitigasi yang akan diterapkan, dan rencananya akan dilakukan evaluasi secara berkala yang akan dilaporkan kepada Komisi XI.

"Kami lagi susun nih, kira-kira coba kami lihat, kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan. Insyaallah kita lihat. Nanti kita evaluasi kami laporkan juga dengan Komisi XI, tadi kami sampaikan kesepakatan secara berkala kita akan mengupdate progresnya," tegasnya.

"Jadi SPT 2024 mau baru mau pembetulan kan gitu kan, termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April. SPT, PPHOP dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada," tuturnya.

Meski demikian, Suryo menyampaikan SPT untuk tahun 2025 yang dilaporkan pada 2026 akan menggunakan Coretax. Sementara itu, untuk SPT masa Januari dan Februari, yang melibatkan PPN 12 persen dan pemotongan PPh 21, akan menggunakan sistem baru. Dengan demikian, kedua sistem akan berjalan bersamaan untuk sementara waktu.

"Tapi untuk yang baru SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026 menggunakan Coretax. Nah, untuk SPT-SPT masa Januari, Februari terkait dengan PPN, pemotongan-pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru. Jadi kita menggunakan dua sistem ya yang jalan terus ya teman-teman. Coretax tetap jalan," ujarnya.