Implementasi Coretax Kerap Bermasalah, Pemerintah-DPR Sepakat Gunakan Sistem Lama

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) sepakat untuk kembali menggunakan sistem perpajakan lama agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak 2025.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.

Misbakhun menyampaikan penggunaan sistem perpajakan lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang saat ini sedang terus disempurnakan agar tidak mengganggu penerimaan negara.

"Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai agar ya bahasanya ya, antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," ujarnya kepada awak media, Senin, 10 Februari.

Misbakhun menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Misbakhun menyampaikan Ditjen Pajak akan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Misbakhun menyampaikan Ditjen Pajak tidak akan mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025.

“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperkuat Cyber Security,” tambahnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala

“Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” tandasnya.

Sebelumnya, pengimplementasian aplikasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan mengalami masalah sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Adapun gangguan implementasi Coretax sudah mendapatkan banyak sorotan dari wajib pajak bahkan pejabat negara sendiri.

Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menandatangani kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek langsung pengimplementasian Coretax.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax dan pihaknya akan kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain.

Meski demikian, implementasi Coretax masih akan tetap berjalan.

"Jadi kita menggunakan dua sistem ya," kaya Suryo.