Menakar Kesiapan Ketahanan Indonesia di Bidang Kecerdasan Buatan
JAKARTA – “Who leads Artificial Intelligence (AI) by 2030, will lead the world by 2100”. Dalam bahasa Indonesia, pernyataan yang dikeluarkan The Brooking Institute AS itu berarti “Siapa yang memimpin bidang AI atau Kecerdasaan Buatan pada tahun 2030, akan memimpin dunia pada tahun 2100”.
Investasi global pada kecerdasan buatan telah mencapai USD 60 miliar pada tahun 2020. Proyeksi menunjukkan bahwa angka ini akan meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2025. Statistik ini menegaskan kecepatan perkembangan teknologi digital di seluruh dunia. Hal itu bisa dianggap sebagai sebuah kewajaran mengingat pada medio 2021 silam, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pernah mengingatkan bahwa persaingan dalam menguasai kecerdasan buatan sudah sama dengan space war di era perang dingin.
Kecerdasan buatan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Ini menjadi pendorong utama dalam revolusi digital yang kita alami. AI adalah sistem mesin yang mampu melakukan prediksi, memberikan rekomendasi, dan membuat keputusan berdasarkan analisis data. Ini membawa perubahan besar dalam berbagai industri, terutama di bidang teknologi.
Di seluruh dunia, pengembangan teknologi AI memberikan dampak yang signifikan. Menurut penelitian dari PriceWaterhouseCoopers (PwC), AI berpotensi meningkatkan Produk Domestik Bruto (GDP) global hingga mencapai 15,7 triliun USD pada tahun 2030. Negara-negara seperti China dan Amerika Serikat diperkirakan menjadi yang terdepan dalam memanfaatkan pertumbuhan teknologi ini. Mereka meluncurkan berbagai inisiatif besar terkait pengembangan AI.
Ahli utama di Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Hammam Riza menilai, revolusi digital ini menandakan pentingnya pemahaman tentang kedaulatan AI di Indonesia. Dengan pesatnya perkembangan teknologi ini, Indonesia perlu bersiap-siap untuk menghadapi tantangan agar tidak tertinggal dalam persaingan global di bidang teknologi sekaligus meraih manfaat dari transformasi yang sedang berlangsung.
Terlebih, Indonesia dengan 212 juta pengguna internet dan 167 juta pengguna media sosial, berada di ambang revolusi teknologi yang signifikan. Kedaulatan AI menjadi isu krusial di tengah pertumbuhan ini. Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengembangkan dan mengatur AI agar sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa, sambil mempertahankan potensi besar inovasi.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki regulasi tentang AI yang didukung strategi nasional dengan kode etik yang jelas. Padahal, hal tersebut diperlukan agar teknologi AI ini bisa muncul menjadi solusi positif, seperti untuk pengendalian perubahan iklim, sekaligus meminimalisir dampak ekstrim negatif, seperti munculnya “robot penghancur”.
“Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi teknologi yang inklusif agar masyarakat tidak hanya mengikuti arus saja, namun juga mampu berinovasi dengan AI,” ujar Hammam, Minggu 2 Februari 2025.
Menurutnya, merumuskan kebijakan nasional strategis yang mengatur pengembangan dan penggunaan AI menjadi sangat penting. Kebijakan tersebut harus mengakomodir perlindungan data pribadi dan mencegah dampak negatif dari teknologi. Dengan alokasi anggaran yang memadai, pemerintah dapat mendukung penelitian, sosialisasi, dan adopsi AI, serta mengantisipasi ancaman yang mungkin muncul.
Selain itu, kerjasama internasional menjadi kunci dalam menghadapi perkembangan AI global yang cepat. Banyak negara telah menerapkan kecerdasan buatan untuk menyelesaikan berbagai masalah dengan lebih efisien. Kolaborasi dengan negara lain sangat penting untuk mengembangkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Kesadaran luas tentang implikasi AI memerlukan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.
Regulasi dan Kebijakan untuk Kedaulatan Kecerdasan Buatan
Sebenarnya, pemerintah sudah pernah mengeluarkan Strategi Nasional Kecerdasan Buatan (Stranas KA) pada tahun 2020 untuk menetapkan arah bagi pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia. Fokus utamanya adalah pada etika AI, kebijakan AI, dan pengembangan talenta. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan inovasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ini juga menekankan pentingnya riset dan inovasi industri untuk mendukung berbagai sektor di Indonesia.
Empat area fokus dalam Stranas KA ini meliputi etika (memastikan bahwa pengembangan dan penerapan AI patuh terhadap prinsip moral dan norma masyarakat), kebijakan (merumuskan regulasi yang menjamin penerapan AI secara adil dan bertanggung jawab), pengembangan infrastruktur (membangun infrastruktur digital yang memadai untuk mengoptimalkan potensi AI, dan data (mengelola dan memanfaatkan data secara efektif sebagai sumber daya penting dalam inovasi AI).
Studi yang dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tentang “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045” menunjukkan bahwa implementasi kedaulatan AI di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam mengembangkan infrastruktur digital yang memadai. Ketidakmerataan akses internet di berbagai wilayah memperburuk kesenjangan digital yang berisiko menghambat penerapan teknologi secara menyeluruh.
Selain itu, pengaturan teknologi AI di Indonesia juga masih terbatas. Amerika Serikat dan Uni Eropa telah mengembangkan regulasi ke arah hard law untuk AI. Indonesia masih berada dalam tahap perencanaan teknologi. Belum terdapat regulasi khusus yang mengatur tata kelola AI. Meskipun beberapa aspek terkait AI telah diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), ini belum cukup untuk menciptakan landasan yang kuat bagi pengimplementasian AI.
Hammam Riza mengungkapkan, saat ini Indonesia berada di era dimana regulasi AI menjadi kunci untuk menjaga data dan keamanan siber. Karena itu, dia sepakat dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran ini menargetkan pelaku usaha, baik pemerintah maupun swasta yang menggunakan AI, termasuk dalam pemrograman dan sistem elektronik.
Dia menjelaskan, kebijakan teknologi yang diterapkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini juga relevan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini seperti membuktikan komitmen pemerintah agar penggunaan AI selalu berlandaskan pada AI beretika, dengan memprioritaskan perlindungan data dan transparansi.
“Peraturan terkait AI di Indonesia harus sejalan dengan perkembangan global. Uni Eropa telah mengesahkan UU AI no. 1689 tahun 2024, sedangkan Amerika Serikat sedang mempertimbangkan Undang-Undang Hak AI. Ini menunjukkan pentingnya kebijakan teknologi yang tepat untuk mengurangi risiko AI, seperti kesalahan informasi dan ancaman siber. Regulasi yang matang akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan mendorong pemanfaatan AI yang inovatif dan bertanggung jawab,” tutup Hammam.