Raker Bareng Pemerintah, Komisi VI DPR Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna

JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke tingkat II atau Rapat Paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Mulanya, Ketua Panja Eko Hendro Purnomo membacakan laporan Panja tentang penyusunan RUU tersebut.
Kemudian, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis di meja pimpinan.
Lantas, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa masing-masing fraksi telah menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke Sidang Paripurna.
Baca juga:
"Maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia.
"Setuju," jawab semua peserta rapat.
Diketahui, DPR bersama Pemerintah tengah menyusun RUU BUMN. Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah. Poin tersebut terungkap dalam paparan rapat ini.
Selain pengaturan terkait hak monopoli, RUU tersebut juga mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum bisa memastikan kapan tepatnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diresmikan.
Erick bilang pendirian lembaga ini bergantung pada selesainya rancangan undang-undang (RUU) BUMN.
"Seperti itu, kami tunggu saja," ucap Erick saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.