KKP Tangkap Dua Kapal yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru.
Kedua kapal itu diduga sempat ramai diberitakan di media sosial sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Pria yang akrap disapa Ipunk ini bilang berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi mesh size bagian kantong, yaitu 1,5 inci dari yang seharusnya lebih dari 2 inci.
Setelah diperiksa, kapal ikan itu bukan kapal ikan asing Taiwan seperti yang diberitakan, tetapi kapal ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.
Baca juga:
Usai diperiksa, alat tangkap menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, tapi dalam praktik penangkapan dan operasional kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tak menggunakan pemberat serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya, yakni lebih dari 2 inchi.
"Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang," ujar Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Lotaria Latif, menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan perizinannya.
"Kami akan tindak sesuai ketentuan dan akan kami proses pembekuan perizinannya," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dua kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), serta enam orang asing sebagai fishing master di atas kapal. Kapal tersebut sudah diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk tindakan selanjutnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, dalam mewujudkan kebijakan ekonomi biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya tidak terjadi penangkapan ikan berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI.