Menteri Hukum: OPM dan KKB Tidak Diberikan Amnesti, Hanya Gerakan Non-Senjata
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak memberikan amnesti kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) ataupun Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun pemberian amnesti terhadap pelaku gerakan makar yang tidak bersenjata.
Supratman mengatakan pemberian amnesti di Papua tengah ditangani oleh direktur pidana Kemenkum. Saat ini, ditjen AHU sedang memverifikasi 44 ribu nama penerima amnesti.
"Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana ya, dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," ujar Supratman, Rabu, 29 Januari.
"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," sambungnya.
Supratman menegaskan, Kemenkum sepakat agar amnesti terhadap KKB tidak dilakukan. "Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan," tegasnya.
Menkum mengklaim telah berkoordinasi dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra terkait hal tersebut. Kendati demikian, menurut Politisi Gerindra itu, keputusan soal siapa penerima amnesti tetap berada di tangan presiden Prabowo Subianto.
Baca juga:
"Sangat-sangat koordinasi karena kan Pak Menko dalam beberapa hal tentu juga melakukan koordinasi. Tapi apakah sebuah keputusan, kan bukan di situ. Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden," kata Supratman.
Mantan Ketua Baleg DPR itu pun tidak meminta apresiasi dari Komnas HAM soal wacana pemberian amnesti ini. Sebab dia kembali menekankan bahwa penerima Amnesti bukanlah kelompok bersenjata.
"Kita tidak minta soal apresiasi kepada siapapun. Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden, kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan," katanya.
"Tapi yang kami proses sekarang itu tidak masuk yang gerakan bersenjata," pungkas Supratman.