Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian Tak Hormat Ancam ASN yang Nekat Mudik
JAKARTA - Arus mudik jelang Ramadan dan Idulfitri kini jadi kegiatan yang dikhawatirkan. Sebab, hal itu menjadi potensi penularan COVID-19 dalam jumlah besar di Indonesia. Pemerintah saat ini masih belum bisa melarang warga untuk mudik. Baru imbauan untuk tidak mudik yang dikeluarkan.
Karenanya, untuk mengurangi kuantitas pemudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Thahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya untuk mudik ke kampung halaman.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020. Isinya, mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.
"Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari COVID-19," kata Tjahjo seperti dikutip VOI, Rabu, 8 April.
Namun, jika ada ASN yang dengan terpaksa perlu melakukan kegiatan mudik karena suatu hal, mereka harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Tjahjo meminta para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, maupun daerah untuk memastikan agar ASN mengikuti aturan ini.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur Tjahjo.
Baca juga:
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat aturan mengenai hukuman disiplin. Hukuman disiplin adalah sanksi yang dijatuhkan kepada ASN karena melanggar peraturan.
Terdapat beberapa hukuman disiplin yang bakal dibebankan kepada ASN tergantung tingkat kesalahannya. Hukuman tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat dalam jabatan struktural, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Aturan teknis lainnya yang mengatur soal sanksi bagi ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.