Menteri Hanif Siapkan Lima Proyek Strategis untuk Perdagangan Karbon Internasional

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menyiapkan lima proyek strategis untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon internasional.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan total volume karbon dioksida (CO₂) setara yang dapat disertifikasi dari proyek-proyek tersebut mencapai 1.780.000 ton.

"Untuk melaksanakan mandat sesuai regulasi terkait perdagangan karbon internasional yang diluncurkan pada tanggal 20 Januari kemarin, beberapa proyek telah disiapkan berdasarkan data registrasi karbon," ujar Hanif, Rabu, 22 Januari 2025.

Hanif merinci, kelima proyek tersebut adalah, pertama, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi (PLTGU Priok Blok 4) dengan potensi sertifikasi 595.000 ton setara CO₂, kedua, konversi Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (PLTGU Grati Blok 2) dengan potensi 400.000 ton setara CO₂, ketiga, pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, berkapasitas 5.000 ton setara CO₂.

"Keempat, pengoperasian PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, yang menyumbang 750.000 ton setara CO₂ dan kelima konversi Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar) sebesar 30.000 ton setara CO₂," paparnya.

Harga kredit karbon Indonesia ditawarkan mulai Rp 96.000 hingga Rp 144.000 per ton melalui unit Indonesia Technology Based Solution (IDTBS) dan IDTBS Renewable Energy (IDTBS-RE) ke pasar internasional.

Hanif menjelaskan, pelaksanaan perdagangan karbon ini mencerminkan komitmen Indonesia setelah Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP29).

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat kontribusi yang ditentukan secara Nasional (NDC) kedua yang akan diajukan pada Februari 2025.

"Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan telah divalidasi dan diotorisasi, sehingga tidak terjadi pencatatan ganda, pembayaran ganda, maupun klaim ganda," tegasnya.

Mekanisme perdagangan karbon di Indonesia dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, melalui Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Sistem ini mendokumentasikan seluruh proses perdagangan unit karbon.

Hanif juga menyebut pemerintah terus memperkuat elemen kunci ekosistem karbon, seperti Sistem Registri Nasional (SRN), Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), serta Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEI-GRK).

"Dengan elemen-elemen ini, sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan Indonesia memiliki integritas tinggi dan dapat dipercaya di pasar internasional," pungkasnya.