Pemimpin Ponpes di Duren Sawit Penyuka Sesama Jenis Pernah Tepergok Istrinya, Tapi Terus Dilanjutkan

JAKARTA - Sungguh bejat perbuatan seorang pimpinan dan pemilik pondok pesantren (Ponpes) AD-Diniyah di Jalan Masjid Kampung Tipar, RT 09/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial C terhadap para santri korban pelecehan seksual.

Kejahatan seksual itu terungkap setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pendalaman dari keterangan tersangka berinisial C usai ditangkap.

Ironisnya, tersangka berinisial C itu tega melakukan pelecehan seksual kepada korban santri sejak ponpes itu baru didirikan, yakni sejak tahun 2019.

"Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019 sampai tahun 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Januari.

Dalam kasus ini, baru ada dua orang santri yang membuat laporan kepolisian dengan inisial korban MFR (17) dan RN (17). Perbuatan penyimpangan seksual sesama jenis itu dilakukan pelaku di 'kamar pribadi' miliknya.

"Awalnya para korban diajak ke kamar pribadi, saat istrinya sedang mengajar di ponpes. Selanjutnya korban disuruh pijat dan pelaku terangsang," katanya.

Dengan pijatan yang dilakukan korban atas perintah, tersangka berharap agar nafsunya terpuaskan. Dia beralasan dengan dilakukan pijatan oleh korban, penyakit yang dialami tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh.

Kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan cairan sperma. Setelah aksinya selesai, tersangka kemudian memberikan uang kepada korban.

"Tersangka melakukan sejak 2019-2024 dan sudah diperingatkan oleh istrinya setelah karena tepergok melakukan itu dengan korban. Namun masih terus dilakukan oleh tersangka," katanya.

Tersangka C yang merupakan pemilik pesantren ini melakukan perbuatan seksual sesama jenis disaat istri pelaku tengah mengajar di pesantren.

"Saat istrinya mengajar di pesantren, tersangka melakukan perbuatan itu. Kemudian korban diajak berekreasi ke Ancol agar tidak menceritakan ke orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial C tersebut dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Disamping kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka pimpinan Ponpes berinisial C, ternyata kasus tersebut juga diikuti oleh tersangka lainnya yang merupakan pengasuh Ponpes AD-Diniyah berinisial MCN.

MCN, seorang pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) AD-Diniyah, Jalan Masjid Kampung Tipar, RT 09/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap santri sejak tahun 2021.

"Pelaku sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 sampai 2024. Pelaku sudah ditahan, dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam aksinya, tersangka MCN nekat melakukan perbuatan bejatnya kepada ketiga korban di tempat berbeda.