Propam Polda Bali Periksa 2 Personel Polsek Kuta Diduga Terima Rp200 Ribu Saat WN Kolombia Lapor Begal

DENPASAR - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, memeriksa dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta terkait viral seorang perempuan warga negara asal Kolombia berinisial SGH yang mengaku membayar uang sebesar Rp 200 ribu, saat melaporkan kasus kehilangan handhpone yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menegaskan Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SPKT Polsek Kuta berinsial Aiptu GKS dan Aiptu S yang diduga menerima uang sebesar Rp200 ribu dari pelapor seorang WNA.

"Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SPKT Polsek Kuta," kata Kombes Ariasandy, Selasa, 21 Januari.

Kedua polisi tersebut akan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Bidpropam Polda Bali.

Kedua anggota SPKT tersebut  diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.

"Dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7, Tahun 2022, yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang  membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan wujud perbuatan," ujar Kombes Ariasandy.

Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan asal Kolombia, berinisial SGH, yang mengaku diminta uang sebesar Rp 200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Warga Kolombia ini mengaku kehilangan handphone pada 5 Januari.

Karena kehilangan handphone terjadi di Uluwatu, Kuta Selatan, anggota SPKT menyarankan warga Kolombia itu melapor ke Polsek Kuta Selatan.

"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," kata Kombes Ariasandy.

Saat itu, polisi yang bertugas di SPKT Polsek Kuta membantu membuatkan laporan polisi atas kehilangan handphone.

Selanjutnya, setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih.

"Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.