Mahkamah Agung Dukung Larangan TikTok Beroperasi di AS
JAKARTA – Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang divestasi yang ditandatangani Presiden AS Joe Biden perlu ditetapkan. Keputusan ini dibuat pada Jumat, 17 Januari.
Dalam dokumen putusan yang telah dipublikasikan, Mahkamah Agung menyatakan aturan divestasi merupakan konstitusional. Dengan begitu, TikTok tidak bisa beroperasi di AS selama mereka masih berada di bawah naungan ByteDance, perusahaan asal China.
"Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing," tulis hakim Mahkamah Agung, sebagaimana dikutip dari The Verge.
Meski pada akhirnya Mahkamah Agung berpihak kepada aturan yang dibuat pemerintah, lembaga tinggi tersebut menyadari bahwa TikTok menawarkan keuntungan yang sangat besar bagi warga negara AS.
"Tidak diragukan lagi bahwa, bagi lebih dari 170 juta warga Amerika, TikTok menawarkan saluran yang khas dan luas untuk berekspresi, sarana keterlibatan, dan sumber komunitas," jelas hakim Mahkamah Agung. Sayangnya aturan harus tetap ditegakkan.
Aturan divestasi yang disahkan pada April tahun lalu disepakati sebagai Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act. Undang-undang ini memaksa TikTok untuk berpisah dari ByteDance dengan rentang waktu hingga 19 Januari.
Sehari menjelang aturannya berlaku, aturan ini belum dipatuhi sehingga TikTok harus diblokir dari negara tersebut. Namun, Gedung Putih sudah sepakat untuk menunda aturannya hingga Presiden Terpilih Donald Trump resmi dilantik pada Senin, 20 Januari.
Setelah itu, undang-undang divestasi akan diserahkan ke pemerintahan Trump. Ada kemungkinan bahwa undang-undang ini akan dihentikan sepenuhnya oleh Trump karena mantan presiden itu menunjukkan dukungannya ke TikTok sejak masa kampanye.
Bahkan, Trump sempat membujuk Mahkamah Agung untuk menangguhkan Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act. Meski undang-undang ini ditunda sehari, TikTok memutuskan untuk tetap menutup platformnya.