Soal Hasto Tak Ditahan Usai Diperiksa, KPK: Penyidik Masih Butuh Waktu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada hari ini, Senin, 13 Januari. Dia tidak ditahan karena pemeriksaan terhadap saksi lain masih harus dilakukan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan (keterangannya, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari.

Sejumlah saksi yang belum hadir di antaranya adalah Maria Lestari selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP hingga kader PDIP Saeful Bahri. Kondisi ini, sambung Tessa, membuat penyidik memilih tak segera menahan Hasto.

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegasnya.

Meski begitu, Tessa menyebut Hasto bakal dipanggil lagi ke depannya. Proses ini juga tidak terhalang dengan gugatan praperadilan yang diajukan politikus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada 10 Januari lalu.

Sebab, proses praperadilan dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda. Pengajuan gugatan itu, disebut Tessa, sebagai bentuk menguji formil kasus yang ditangani.

Sementara penyidikan adalah untuk mengusut tindak pidana yang terjadi. “Yang bersangkutan pasti dipanggil lagi,” tegasnya.

“Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang disangkakan ke beliau, fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan pasal 21-nya (perintangan penyidikan, red),” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun Hasto menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB selesai diperiksa sekitar pukul 13.26 WIB atau 3,5 jam. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan didampingi tim hukumnya, salah satunya adalah Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Hasto. Tapi, salah satu pengacaranya yakni Maqdir Ismail mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan sudah selesai dilaksanakan.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Untuk hari ini," kata Maqdir kepada wartawan di lokasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronannya, Harun Masiku. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.