Kejaksaan Sita Uang Rp. 158 Juta Kasus Korupsi BBM dan Pelumas Dishub Sabang Aceh
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menyita uang Rp. 158 juta dari perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak dan pelumas pada Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat mengatakan uang yang disita tersebut merupakan barang bukti dari total kerugian negara mencapai Rp. 577,4 juta lebih.
"Uang yang disita tersebut dititipkan di rekening khusus barang bukti pidana khusus Kejari Sabang. Uang itu nanti menjadi barang bukti di persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Choirun Parapat dikutip Antara, Jumat, 16 April.
Dia memastikan penyidik terus bekerja keras merampungkan berkas perkara serta menyelamatkan kerugian negara semaksimal mungkin.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan kerugian negara," sambung Choirun.
Sebelumnya, Kejari Sabang menetapkan dua tersangka korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai Rp. 1,5 miliar lebih setelah penyidik menemukan alat bukti serta nilai kerugian negaranya.
"Kedua tersangka yakni IS dan SH. IS merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang. Sedangkan SH merupakan manajer di sebuah SPBU di Kota Sabang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan penyidik Kejari Sabang memulai rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Munawal Hadi menyebutkan jumlah anggaran belanja BBM, gas, pelumas, dan suku cadang tersebut mencapai Rp. 1,6 miliar lebih. Namun, yang dicairkan hanya Rp. 1,5 miliar.
Baca juga:
Dari hasil penyelidikan, kata Munawal Hadi, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp. 577,2 juta serta sejumlah alat bukti. Berdasarkan data penyelidikan tersebut, penyidik Kejari Sabang meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan.
"Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memperkuat bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya jika nanti ditemukan bukti-bukti dan fakta baru keterlibatan pihak lainnya," kata Munawal Hadi.