Kemnaker Jamin Kenaikan Usia Pensiun Tak Pengaruhi Besaran Manfaat bagi Pekerja
JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada tahun 2025 tidak akan memengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kenaikan ini juga dipastikan tidak akan menambah beban iuran baagi pengusaha.
“Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujar Indah dalam keterangan kepada media, Jumat, 10 Januari.
Indah menambahkan, kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan mengalami defisit di tahun 2075.
Adapun saat ini besaran iuran JP sebesar 3 persen terdiri dari 2 persen iuran pengusaha dan 1 persen iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500,- dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,-
"Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK)," sambung Indah.
Ia menjelaskan, hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population.
SEE ALSO:
Lebih jauh, kata Indah, sejatinya pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun telah ada dan berjalan sejak tahun 2015, yang mengacu pada amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Tahun 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun
2019, 2022, dan 2025.
Ia menerangkan, usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP).