DPR Harap Arab Saudi Tidak Terapkan Batasan Usia 90 Tahun untuk Jemaah Haji  

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menanggapi rencana Pemerintah Arab Saudi yang ingin membatasi usia maksimal keberangkatan jemaah haji hingga 90 tahun. Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, berharap agar aturan ini tidak diberlakukan.  

Maman menjelaskan, jika aturan tersebut diterapkan, maka jemaah haji yang berusia lebih dari 90 tahun bisa saja tidak diizinkan untuk menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi dengan Arab Saudi agar rencana tersebut dibatalkan.  

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan dialog dan melobi Arab Saudi agar aturan ini tidak diterapkan," kata Maman, Jumat, 10 Januari.  

Ia menambahkan bahwa banyak jemaah haji Indonesia yang sudah berusia lanjut, mengingat banyak yang mendaftar haji dalam usia tua, sementara masa tunggu untuk berangkat sangat lama.  

"Jemaah haji Indonesia banyak yang tua karena mereka mendaftar sudah lama dan masa tunggunya juga panjang. Jangan sampai mereka tidak bisa berangkat haji hanya karena usia," ujar Maman.  

Maman juga mengungkapkan, masa tunggu keberangkatan haji Indonesia sangat lama, rata-rata bisa mencapai 25 tahun. Di beberapa daerah, seperti di Sulawesi, masa tunggu bisa mencapai hampir 50 tahun.  

Oleh karena itu, Maman berharap Pemerintah Arab Saudi tidak membatasi usia keberangkatan, melainkan menetapkan standar istita'ah, yaitu kemampuan fisik dan kesehatan jemaah, sebagai acuan keberangkatan.  

"Kalau sudah tua, tapi masih sehat, tidak ada salahnya berangkat haji," tambahnya.  

Namun, hingga kini, Maman menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR belum mendapatkan informasi resmi terkait adanya pembatasan usia tersebut.  

"Secara tertulis, belum ada informasi resmi. Jadi, kami masih belum bisa memastikan. Tapi kami yakin Arab Saudi tidak akan menerapkan pembatasan itu," katanya.