Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama yang Minta Yesus Potong Rambut

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menolak eksepsi yang diajukan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), terdakwa ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama terkait Yesus Kristus.

“Menyatakan eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Ratu Entok tidak beralasan hukum. Sebaliknya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut telah cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa Ratu Entok telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

"Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim Ketua Achmad.

Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda dan melanjutkan persidangan pada hari Senin (13/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"JPU diminta menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya untuk dimintai keterangannya," tegas hakim Achmad.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasih sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada hari Rabu (2/10).

Saat itu, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan atau penodaan agama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU Erning.