3 Terdakwa Korupsi Proyek Rumah Aren di Bengkulu Divonis 1,3 Tahun Penjara
BENGKULU - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara terhadap maisng-masing tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan rumah aren di Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Donni Enfido Simanjuntak, Eddy Wibowo dan Adrri Anugrah divonis bersalah karena telah merugikan negara hingga Rp300 juta.
"Dengan sah dan menyatakan bahwa ketiga terdakwa berdasarkan tindakannya yang telah merugikan negara maka dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu, Rabu 8 Januari, disitat Antara.
Ia menyebutkan, berdasarkan saksi serta bukti yang sudah tercantum dalam berkas sudah mengarah kepada ketiga terdakwa serta pada terdakwa juga mengakui perbuatannya dalam perkara tersebut.
Untuk itu, ketiga terdakwa divonis dengan pasal secara subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan membebaskan terdakwa dari hukuman primer.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut maka turut memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara serta denda.
Ketiga terdakwa, yaitu konsultan pengawas Eddy Wibowo, Wakil Direktur CV Manunggal Adrri Anugrah dan PPK Donni Enfido Simanjuntak masing-masing didenda Rp60 juta subsider tiga bulan penjara.
"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal subsider dengan Pasal 3 dan dari hukuman tersebut dikurangi dengan lama hukuman yang telah dijalani," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan tiga orang terduga pelaku korupsi proyek pembangunan rumah aren senilai Rp1,3 miliar pada tahun 2021.
Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat menggelar jumpa pers di Rejang Lebong mengatakan, proyek pembangunan rumah aren tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,3 miliar, di mana nilai kerugian dalam kegiatan itu mencapai Rp300 juta.
"Proyek pembangunan rumah produksi gula aren tersebut sebanyak 57 titik di Kecamatan Sindang Kelingi. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021," tutur dia.
Pada kegiatan tersebut, tidak ada perencanaan awal, bahkan ada beberapa pekerjaan fiktif yang diketahui oleh ketiga tersangka, baik penyedia maupun konsultan pengawas.
Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, dengan ancaman 15 tahun penjara.