Kadin Respons Positif PPN 12 Persen Barang Mewah: Dorong Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Artinya, selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ujar Arsjad dalam keterangan, Sabtu, 4 Januari.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia Suryadi Sasminta menyebut, bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh pemerintah.
"Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," katanya.
Arsjad menerangkan dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
Karena itu, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait kebijakan PPN 12 persen pada 2025 khusus untuk barang mewah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
"Bahwa guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai," tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip Kamis, 2 Januari.
Adapun skema pengenaan tarif PPN 12 persen dalam peraturan ini terbagi dua, yaitu pertama menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual atau nilai impor, sedangkan yang kedua DPP berupa nilai lain.
Selain itu, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri.
Kemudian, PMK ini mengatur nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.
Sementara itu, untuk BKP yang tidak tergolong barang mewah, skema pengenaan PPN terutangnya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain. Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian barang/jasa.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.